Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti melakukan pelanggaran aturan izin tinggal di wilayah Kabupaten Cirebon. Deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2026.
"Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA)," kata Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Komang Trisna Diatmika di Cirebon, Rabu (28/01/2026).
Jajaran Pimpinan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Tengah memperlihatkan Barang Bukti pada Press Release di Cirebon, 27/01/2026: (Dok Humas Kanim Cirebon)
Sebelumnya, kedelapan WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Cirebon setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima melalui Petugas PIMPASA terkait aktivitas WNA di salah satu lokasi usaha di Kabupaten Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas mendapati keberadaan WNA di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Dalam pemeriksaan, diketahui para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun melakukan kegiatan bekerja yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.
Foto: 8 WNA Asal China bersama petugas saat akan dideportasi melalui bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 28/01/2026: (Dok Humas Kanim Cirebon)
Foto: 8 WNA Asal China saat akan dideportasi melalui bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 28/01/2026: (Dok Kanim Cirebon)
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal. Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berujung pada tindakan deportasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengimbau seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, memastikan izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan maksud dan kegiatan yang dilakukan, serta memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian lainnya dapat dikenakan sanksi hingga deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Press Release Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI CIrebon di Cirebon, 27/01/2026: (Dok Humas Kanim Cirebon)
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melaksanakan deportasi terhadap 28 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal ini menjadi wujud komitmen Imigrasi Cirebon dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban keimigrasian, serta memberikan kepastian hukum di wilayah kerja.
Selain itu, Imigrasi Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

