Cirebon — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memindahkan satu orang deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/2/2026). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan tiga orang petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hingga proses serah terima di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Setibanya di Rudenim Semarang, deteni menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses registrasi administrasi. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dan Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebagai penanda resmi peralihan penanganan deteni.
Deteni Warga Negara Asing asal China menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.
Deteni yang dipindahkan diketahui merupakan seorang Warga Negara Asing asal China atas nama TKH (35). Pemindahan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa penempatan selama 30 hari di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, sehingga sesuai peraturan perundang-undangan harus dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi, A.Md.Im., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemindahan deteni ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional dan terukur.
“Pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian. Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pengawalan, pemeriksaan, hingga serah terima, guna memastikan penanganan deteni berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara konsisten, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dalam setiap proses penanganan Warga Negara Asing.

