Imigrasi Cirebon Pindahkan Satu Deteni WN CHINA ke Rudenim Semarang
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon saat melakukan pengawalan pemindahan satu orang deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.

Imigrasi Cirebon Pindahkan Satu Deteni WN CHINA ke Rudenim Semarang

Cirebon — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memindahkan satu orang deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/2/2026). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan tiga orang petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hingga proses serah terima di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

Setibanya di Rudenim Semarang, deteni menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses registrasi administrasi. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dan Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebagai penanda resmi peralihan penanganan deteni.

Deteni Warga Negara Asing asal China menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.

Deteni yang dipindahkan diketahui merupakan seorang Warga Negara Asing asal China atas nama TKH (35). Pemindahan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa penempatan selama 30 hari di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, sehingga sesuai peraturan perundang-undangan harus dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lanjutan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi, A.Md.Im., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemindahan deteni ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional dan terukur.

“Pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian. Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pengawalan, pemeriksaan, hingga serah terima, guna memastikan penanganan deteni berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara konsisten, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dalam setiap proses penanganan Warga Negara Asing.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No.51, RT.03/RW.04, Kedungdawa, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153
PikPng.com phone icon png 604605   082223272829
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cirebon@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_cirebon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI 
KELAS I TPI CIREBON
PROVINSI JAWA BARAT


PikPng.com twitter logo black png 2144802ck PikPng.com round instagram logo png 3893515ck PikPng.com linkedin icon png 572881ck PikPng.com white youtube logo png 2884321ck rss 48ck

  Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No. 51, RT.03/RW.04, Kedungdawa, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153
  082223272829
PikPng.com email png 581646   kanim_cirebon@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_cirebon@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI