KANTOR IMIGRASI CIREBON AMANKAN 8 WNA ASAL CHINA TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KEIMIGRASIAN
Press Release Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, 27 Januari 2026

KANTOR IMIGRASI CIREBON AMANKAN 8 WNA ASAL CHINA TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KEIMIGRASIAN

 

Cirebon – Senin, 26 Januari 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan 8 (delapan) Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok di wilayah Kabupaten Cirebon terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas PIMPASA mengenai adanya aktivitas WNA di salah satu lokasi usaha di Kabupaten Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas mendapati keberadaan WNA di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan pengamanan dan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan 8 (delapan) WNA asal Tiongkok dengan inisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44). Diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Imigrasi, seluruh WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, yakni menggunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan kegiatan bekerja, yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimiliki.

Atas perbuatan tersebut, para WNA dimaksud dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi menjelaskan bahwa para WNA tersebut merupakan Warga Negara Republik Rakyat China (RRC) dan ditemukan berada di salah satu perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.

“Keberadaan beberapa Warga Negara Asing tersebut diketahui berada di salah satu perusahaan di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan hasil pengawasan, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan pekerjaan konstruksi serta pengoperasian alat dan mesin. Saat petugas Imigrasi melaksanakan pengawasan ke lokasi, ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menjatuhkan tindakan berupa penempatan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon, serta selanjutnya akan dilakukan proses pendeportasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika menyampaikan bahwa hingga saat ini, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap 28 (dua puluh delapan) Warga Negara Asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Cirebon dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dalam menegakkan aturan keimigrasian secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing. Menurutnya, tanpa adanya informasi dari masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas orang asing, khususnya yang dilakukan di dalam lingkungan perusahaan, akan menghadapi kendala.

“Kami mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten dan Kota Cirebon untuk bersama-sama mendukung pengawasan keimigrasian agar ke depan semakin baik dan optimal. Jangan sungkan untuk melaporkan kepada Imigrasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No.51, RT.03/RW.04, Kedungdawa, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153
PikPng.com phone icon png 604605   082223272829
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cirebon@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_cirebon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI 
KELAS I TPI CIREBON
PROVINSI JAWA BARAT


PikPng.com twitter logo black png 2144802ck PikPng.com round instagram logo png 3893515ck PikPng.com linkedin icon png 572881ck PikPng.com white youtube logo png 2884321ck rss 48ck

  Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No. 51, RT.03/RW.04, Kedungdawa, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153
  082223272829
PikPng.com email png 581646   kanim_cirebon@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_cirebon@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI