CIREBON — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Litigasi, Fiqi Nana Kania, S.H., M.H., melaksanakan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim Pemantauan pelayanan publik selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemantauan dilakukan guna memastikan bahwa pelayanan pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tetap berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fiqi Nana Kania berinteraksi dengan petugas pelayanan saat meninjau proses layanan keimigrasian guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan, Rabu (25/3/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.
Dalam pelaksanaannya, pemantauan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesesuaian layanan dengan standar operasional prosedur, kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga efektivitas proses pelayanan dan penanganan pengaduan. Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana serta dukungan sumber daya manusia juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon terpantau berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Hal ini didukung oleh kesiapan petugas yang siaga memberikan pelayanan, ketersediaan fasilitas yang memadai, serta pelaksanaan layanan yang telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kegiatan pemantauan ini juga menjadi bentuk penguatan sinergi antara Kementerian Koordinator dengan unit pelaksana teknis di daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pada periode libur nasional yang identik dengan meningkatnya kebutuhan layanan masyarakat.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam momentum-momentum strategis seperti libur Hari Raya Idulfitri, guna memastikan pelayanan publik yang prima, responsif, dan berintegritas tetap terjaga.

