Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melaksanakan kunjungan sosialisasi affidavit ke kediaman keluarga perkawinan campuran di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 20 Mei 2026. Keluarga ini terdiri dari warga negara Prancis berinisial V.J.R.C. yang memegang Izin Tinggal Tetap, istrinya Y.Y. selaku warga negara Indonesia, beserta tiga anak mereka yang berstatus Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Kegiatan berlangsung dalam format diskusi dua arah dan tanya jawab, sehingga keluarga dapat memperoleh penjelasan langsung. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi untuk menjangkau keluarga perkawinan campuran secara proaktif, tidak sekadar menunggu mereka datang ke loket pelayanan. Salah satu fokus sosialisasi adalah affidavit, yaitu fasilitas layanan keimigrasian bagi anak dengan subjek berkewarganegaraan ganda.
"Kami ingin memastikan orang tua memahami dengan benar alur, persyaratan, dan hak layanan keimigrasian bagi anak-anak mereka." ungkap Petugas sosialisasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari keluarga. Dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat, khususnya keluarga dengan status perkawinan campuran, tidak lagi merasa asing dengan prosedur keimigrasian yang selama ini dianggap rumit. Kantor Imigrasi Cirebon berharap langkah proaktif ini dapat menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, agar tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena kurangnya informasi.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon saat pelaksanaan sosialisasi di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Rabu (20/5/2026)
Edukasi & Informasi
Apa itu Anak Berkewarganegaraan Ganda?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan sah antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dikategorikan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Anak dengan status ini berhak memegang paspor Indonesia sekaligus paspor negara asal orang tua WNA-nya, dan dapat tinggal di Indonesia tanpa perlu memiliki izin tinggal tersendiri.
Anak berkewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya secara elektronik paling lama 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Selain dari perkawinan campuran, status ABG juga dapat diberikan kepada anak warga negara indonesia yang lahir di negara yang menganut asas ius soli, yakni kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat lahir serta kepada anak yang diakui secara sah oleh ayah warga negara asing sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan belum menikah.
Apa itu Affidavit?
Sesuai Permenkumham No. 10 Tahun 2023, anak dengan status ABG wajib melaporkan statusnya untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian berupa affidavit. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan affidavit kini sudah dapat dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

