Tiga orang Warga Negara Taiwan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Cirebon, Selasa (3/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.
Cirebon — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Taiwan pada Jumat (6/2/2026) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan yang dimilikinya. Ketiga WN Taiwan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA). Berdasarkan ketentuan peraturan keimigrasian, izin tinggal kunjungan melalui VOA tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Namun dalam pelaksanaannya, ketiganya justru melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari operasi intelijen dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Kronologi Penindakan
Pada tanggal 3 Februari 2026, Tim Inteldakim melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di salah satu pabrik yang berlokasi di Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga WNA asal Taiwan masing-masing berinisial CYC (35), LKC (43), dan LSH (47).
Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon bersama tiga orang Warga Negara Taiwan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat proses deportasi, Jumat (6/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.
Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa ketiganya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, yang bersangkutan kedapatan melakukan aktivitas pengecekan mesin serta memberikan pengarahan terkait penggunaan mesin kepada para pekerja lokal, yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
Selanjutnya, ketiga WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Atas perbuatannya, para WNA tersebut dikenakan tindakan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dikenai tindakan pendeportasian, nama-nama yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang tidak menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan keimigrasian akan terus kami perketat, khususnya pada sektor-sektor yang rawan terjadi penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, A.Md.Im., S.H., M.A.P.
Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap 11 (sebelas) Warga Negara Asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Cirebon dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Ciayumajakuning.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan dengan melaporkannya melalui kanal resmi atau aplikasi pelaporan yang tersedia.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan iklim investasi dan pariwisata di wilayah Cirebon tetap kondusif, aman, dan tertib hukum.
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiganya dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai China Airlines pada 6 Februari 2026. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja, serta mengimbau seluruh warga negara asing agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.

