Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika bersama jajaran pejabat struktural, pegawai, pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP), serta anak-anak penerima santunan saat foto bersama dalam kegiatan santunan yatim, tausiyah Ramadhan, dan buka puasa bersama di Aula Kantor Imigrasi Cirebon, Senin (9/3/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika bersama jajaran pejabat struktural, pegawai, pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP), serta anak-anak penerima santunan saat foto bersama dalam kegiatan santunan yatim, tausiyah Ramadhan, dan buka puasa bersama di Aula Kantor Imigrasi Cirebon, Senin (9/3/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.

Santunan Yatim, Tausiyah Ramadhan, dan Buka Puasa Bersama di Kantor Imigrasi Cirebon

Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyelenggarakan kegiatan Santunan Yatim, Tausiyah Ramadhan, dan Buka Puasa Bersama pada Senin (9/3/2026) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di bulan suci Ramadhan.

Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika, para pejabat struktural, pejabat fungsional, pegawai, serta pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Imigrasi Cirebon. Selain itu, turut hadir anak-anak yatim yang menjadi penerima santunan dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus sarana memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan kerja. Ia berharap momentum Ramadhan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama serta mempererat tali silaturahmi antarpegawai.

bukber4

“Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah untuk memperbanyak amal kebaikan. Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya berbagi dengan sesama, tetapi juga memperkuat rasa kekeluargaan di lingkungan Kantor Imigrasi Cirebon,” ujarnya.

Sebagai wujud kepedulian sosial, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan santunan dan paket sembako kepada anak-anak yatim. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon didampingi oleh pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP). Momen tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, serta menjadi bentuk nyata komitmen untuk terus menebar kebaikan di tengah masyarakat.

Setelah rangkaian santunan, kegiatan dilanjutkan dengan tausiyah Ramadhan yang disampaikan oleh Ustadz Harla Rais. Dalam ceramahnya, ia mengingatkan pentingnya memanfaatkan bulan suci Ramadhan sebagai kesempatan untuk meningkatkan keimanan, memperbanyak ibadah, serta menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.

Ia juga menekankan bahwa berbagi kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena selain membawa manfaat bagi penerima, juga menjadi sarana membersihkan hati dan meningkatkan ketakwaan.

Seluruh peserta kegiatan tampak mengikuti tausiyah dengan penuh khidmat. Nilai-nilai yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga semangat kebersamaan selama bulan Ramadhan.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh pegawai, tamu undangan, serta anak-anak yatim yang hadir. Suasana kebersamaan terasa hangat ketika seluruh peserta menikmati hidangan berbuka puasa sambil saling berbincang dan mempererat silaturahmi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berharap nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi dapat terus tumbuh di lingkungan kerja, sekaligus menjadi inspirasi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kantor Imigrasi Cirebon Melaksanakan Soft Opening Pelayanan Keimigrasian Di Grage City Mall Cirebon

CIREBON — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melaksanakan soft opening pelayanan keimigrasian di Grage City Mall Cirebon pada Kamis (5/2). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh para pemohon layanan keimigrasian sebagai bagian dari uji kesiapan operasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon yang melakukan pemantauan langsung terhadap alur pelayanan, kesiapan petugas, serta sarana dan prasarana pendukung di lokasi layanan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika juga melakukan evaluasi awal terhadap mekanisme pelayanan guna memastikan proses berjalan efektif, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mengakses layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan tersebut.

Pelaksanaan soft opening ini merupakan bagian dari langkah strategis Kantor Imigrasi Cirebon dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus sebagai tahap pemantapan sebelum pelaksanaan grand launching layanan keimigrasian di Grage City Mall Cirebon.

soft GCM

Kantor Imigrasi Cirebon Sesuaikan Jam Layanan Selama Bulan Ramadan Tahun 2026

CIREBON — Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa, memperbanyak ibadah, dan mempererat tali silaturahmi. Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyesuaikan jam operasional layanan keimigrasian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon akan beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin - Kamis: pukul 08.00 - 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 - 12.30)
  2. Jumat: pukul 08.00 - 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 - 12.30)
  3. Sabtu - Minggu (layanan pengambilan paspor akhir pekan): pukul 08.00 - 12.00 WIB

Dengan penyesuaian ini, masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan keimigrasian secara nyaman dan teratur selama bulan Ramadan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon juga mengucapkan Marhaban ya Ramadan, semoga ibadah puasa di bulan penuh berkah ini membawa ketenangan dan keberkahan bagi seluruh masyarakat.

Informasi dan Pengaduan dapat menghubungi 0822 2327 2829 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon bersama tiga orang Warga Negara Taiwan yang akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Cirebon, Jumat (6/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.

TEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN, KANTOR IMIGRASI CIREBON KEMBALI DEPORTASI TIGA WNA, PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL

Tiga orang Warga Negara Taiwan saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Cirebon, Selasa (3/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.

Cirebon — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Taiwan pada Jumat (6/2/2026) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan yang dimilikinya. Ketiga WN Taiwan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA). Berdasarkan ketentuan peraturan keimigrasian, izin tinggal kunjungan melalui VOA tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja. Namun dalam pelaksanaannya, ketiganya justru melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari operasi intelijen dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Kronologi Penindakan

Pada tanggal 3 Februari 2026, Tim Inteldakim melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di salah satu pabrik yang berlokasi di Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga WNA asal Taiwan masing-masing berinisial CYC (35), LKC (43), dan LSH (47).

Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon bersama tiga orang Warga Negara Taiwan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat proses deportasi, Jumat (6/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.

Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan awal di lokasi, diketahui bahwa ketiganya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, yang bersangkutan kedapatan melakukan aktivitas pengecekan mesin serta memberikan pengarahan terkait penggunaan mesin kepada para pekerja lokal, yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

Selanjutnya, ketiga WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Atas perbuatannya, para WNA tersebut dikenakan tindakan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dikenai tindakan pendeportasian, nama-nama yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang tidak menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan keimigrasian akan terus kami perketat, khususnya pada sektor-sektor yang rawan terjadi penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, A.Md.Im., S.H., M.A.P.

Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap 11 (sebelas) Warga Negara Asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Cirebon dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Ciayumajakuning.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan dengan melaporkannya melalui kanal resmi atau aplikasi pelaporan yang tersedia.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan iklim investasi dan pariwisata di wilayah Cirebon tetap kondusif, aman, dan tertib hukum.

Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiganya dipulangkan ke negara asal menggunakan maskapai China Airlines pada 6 Februari 2026. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja, serta mengimbau seluruh warga negara asing agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon saat melakukan pengawalan pemindahan satu orang deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.

Imigrasi Cirebon Pindahkan Satu Deteni WN CHINA ke Rudenim Semarang

Cirebon — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memindahkan satu orang deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/2/2026). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan tiga orang petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hingga proses serah terima di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

Setibanya di Rudenim Semarang, deteni menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses registrasi administrasi. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon dan Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebagai penanda resmi peralihan penanganan deteni.

Deteni Warga Negara Asing asal China menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/2/2026). Foto: Humas Kanim Cirebon.

Deteni yang dipindahkan diketahui merupakan seorang Warga Negara Asing asal China atas nama TKH (35). Pemindahan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa penempatan selama 30 hari di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, sehingga sesuai peraturan perundang-undangan harus dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lanjutan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi, A.Md.Im., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemindahan deteni ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional dan terukur.

“Pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian. Seluruh tahapan kami laksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pengawalan, pemeriksaan, hingga serah terima, guna memastikan penanganan deteni berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara konsisten, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dalam setiap proses penanganan Warga Negara Asing.

Subcategories


Warning: Undefined property: stdClass::$id in /var/www/html/plugins/content/pdf_embed/pdf_embed.php on line 95

Warning: Undefined property: stdClass::$id in /var/www/html/plugins/content/pdf_embed/pdf_embed.php on line 95

Warning: Undefined property: stdClass::$id in /var/www/html/plugins/content/pdf_embed/pdf_embed.php on line 95

Warning: Undefined property: stdClass::$id in /var/www/html/plugins/content/pdf_embed/pdf_embed.php on line 95

TANGERANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencanangkankan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur untuk mewujudkan ekosistem digital, melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi Tahun 2026 yang digelar di Tangerang, Kamis (22/01/2026). Mengusung tema "Optimalisasi Layanan, Penegakan Hukum, dan Infrastruktur dalam Mewujudkan Ekosistem Digital Keimigrasian", forum ini menjadi wadah penyelarasan strategi transformasi institusi dengan tujuan meningkatkan standar layanan Imigrasi dan mendukung prioritas nasional.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Silmy Karim, dalam arahannya menegaskan bahwa prestasi yang diraih imigrasi di tahun-tahun sebelumnya adalah buah dari kerja keras dan inovasi progresif. Ia mengingatkan bahwa untuk dapat memperkuat peran institusi, petugas Imigrasi harus siap mengerahkan seluruh tenaga.

“Kita sudah memulai dengan All Indonesia. Sistem yang mempermudah dan mempercepat perlintasan ini adalah hasil perjalanan panjang Imigrasi. Sekitar dua tahun kita berproses dalam menginisiasi dan membangun integrasi sistem dengan kementerian/lembaga lain, sekarang sudah berhasil terwujud. Saya senantiasa mengingatkan petugas Imigrasi, jangan pernah lelah untuk memperbesar dan menguatkan peran institusi. Kalau bisa, kita menjadi percontohan bagi lembaga lain,” tegasnya.

 

Transformasi Digital dan Modernisasi Infrastruktur

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa fokus utama tahun 2026 adalah penyelarasan kebijakan Pemerintah dengan Program Aksi Imigrasi. Hal ini mencakup penguatan layanan berbasis digital dan modernisasi fasilitas di pintu gerbang negara.

“Tahun ini, kami berencana memodernisasi sarana dan prasarana di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk penambahan unit autogate di sejumlah bandara, pelabuhan laut, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), hingga peningkatan fasilitas Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT). Selain pemerataan fasilitas, Imigrasi juga mengusung sustainable business process, dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui pemanfaatan panel surya di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Yuldi.

Selain aspek pelayanan, aspek penegakan hukum menjadi pilar utama. Imigrasi berupaya menjadi garda terdepan dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui penguatan program Desa Binaan untuk edukasi masyarakat. Hal ini turut menjadi pembahasan dalam Rakor 2026 selain peran imigrasi dalam mendukung iklim investasi di Indonesia melalui penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal bagi investor, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi.

 

Penguatan Tata Kelola Organisasi

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian IMIPAS, Asep Kurnia menekankan pentingnya penguatan tata kelola organisasi. Asep menyampaikan perlunya melakukan pembentukan struktur baru yang mendukung perencanaan strategis fungsi teknis keimigrasian, mengingat beban kerja keimigrasian yang semakin bertambah.

“Nanti kita akan usulkan untuk penambahan satu direktorat lagi berkaitan dengan sistem dan strategi kebijakan keimigrasian, yang berkaitan dengan penyusunan rencana program mungkin nanti bisa dikerjakan oleh direktorat tersebut,” papar Asep.

Selain penguatan tata kelola organisasi, Rakor ini turut menghadirkan perspektif dari pakar eksternal untuk memastikan ekosistem digital yang disasar imigrasi berjalan aman dan selaras dengan kepentingan nasional. Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara, Frizka Ferina, serta Direktur Pembinaan Ketertiban Masyarakat Korbinmas Baharkam POLRI - Rudi Syafruddin, memberikan pembekalan strategis terkait pengamanan ruang siber dan sinergi penegakan hukum demi menjaga integritas data serta ketertiban masyarakat di lingkungan keimigrasian.

Sebagai penutup, Silmy berpesan “Ke depan, sesuai arahan Menteri, Imigrasi diinstruksikan melakukan penguatan ekosistem digital dan modernisasi infrastruktur. Kita harus berdiri di garda terdepan dalam mencegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia). Pengakuan internasional yang kita terima di tahun 2025, termasuk dari Skytrax terkait pelayanan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi terbaik ke-10 di dunia, harus menjadi pelecut semangat untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Wamen Imipas.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Barat
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No.51, RT.03/RW.04, Kedungdawa, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153
PikPng.com phone icon png 604605   082223272829
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_cirebon@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_cirebon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI 
KELAS I TPI CIREBON
PROVINSI JAWA BARAT


PikPng.com twitter logo black png 2144802ck PikPng.com round instagram logo png 3893515ck PikPng.com linkedin icon png 572881ck PikPng.com white youtube logo png 2884321ck rss 48ck

  Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No. 51, RT.03/RW.04, Kedungdawa, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153
  082223272829
PikPng.com email png 581646   kanim_cirebon@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_cirebon@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI